Jumat, 14 Juni 2013

PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

Perundang-undangan Ketenagakerjaan

·        Ketentuan ketenagakerjaan
Tenaga Kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasal-pasal ketentuan ketenagakerjaan:
1.      (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja).
2.      (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 
3.      (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).  
4.      (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).


·        Wajib Lapor Ketenagakerjaan
 No.
Dokumen yang Akan Diperoleh
 *Kelengkapan yg Diperlukan untuk Memperoleh Dokumen
  1
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
 a
Surat Permohonan                                     
 b
Mengisi Formulir
 c
Fotokopi Paspor/KTP Direktur                                
 d
Fotokopi Akte Pendirian
 e
Fotokopi Keterangan Domisili
 f
Fotokopi NPWP              
 g
Fotokopi SIUP
 h
Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM
 i
Fotokopi Buku TDP                              
a.       Surat permohonan  adalah Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
b.      Mengisi formulir adalah Surat tentang data kepribadian kita yang harus kita isi untuk memeuhi suatu syarat agar di setujui.
c.       Setelah semua sudah, maka data-data fotocopy yang harus kita lengkapi sesuai yang diminta.


·        Peraturan Ketenagakerjaan
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan hubungan industrial pancasila, berikut ini di paparkan tentang pengupahan dan permasalahannya:
-          Kedudukan dan fungsi upah adalah sebagian hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan yang merupakan sarana untuk memelihara melestarikan dan meningkatkan kebutuhan hidup manusia, ditetapkan atas dasar nilai-nilai tugas pekerja dengan memperhatikan keseimbangan prestasi, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
-          Yang dimaksud dengan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha. Pengusaha dan pkerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya(PP Nomor 8 tahun 1981)
-           

·        JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
A.      Jaminan kecelakaan kerja
B.      Jaminan tabungan hari tua
C.      Jaminan kematian
D.      Jaminan sakit. Hamil dan bersalin
E.       Jaminan pengangguran 




Nama : Sartika
NPM  : 36210392
Kelas  : 3DD02





Tidak ada komentar:

Posting Komentar