Perundang-undangan Ketenagakerjaan
·
Ketentuan ketenagakerjaan
Tenaga Kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasal-pasal
ketentuan ketenagakerjaan:
1. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1969
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja).
2. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 3 Tahun
1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
3. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 25 Tahun
1997 Tentang Ketenagakerjaan).
4. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan).
·
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
|
a. Surat
permohonan adalah Surat permohonan ialah
suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak
yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
b. Mengisi
formulir adalah Surat tentang data kepribadian kita yang harus kita isi untuk
memeuhi suatu syarat agar di setujui.
c. Setelah
semua sudah, maka data-data fotocopy yang harus kita lengkapi sesuai yang
diminta.
·
Peraturan Ketenagakerjaan
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan hubungan
industrial pancasila, berikut ini di paparkan tentang pengupahan dan
permasalahannya:
-
Kedudukan dan fungsi upah adalah sebagian hak bagi
pekerja dan kewajiban bagi perusahaan yang merupakan sarana untuk memelihara
melestarikan dan meningkatkan kebutuhan hidup manusia, ditetapkan atas dasar
nilai-nilai tugas pekerja dengan memperhatikan keseimbangan prestasi, kebutuhan
pekerja dan kemampuan perusahaan.
-
Yang dimaksud dengan upah adalah suatu penerimaan sebagai
imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang
telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan
menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas
dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha. Pengusaha dan pkerja termasuk
tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya(PP Nomor 8 tahun 1981)
-
·
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
A. Jaminan kecelakaan
kerja
B. Jaminan tabungan hari
tua
C. Jaminan kematian
D. Jaminan sakit. Hamil
dan bersalin
E. Jaminan
pengangguran
Nama : Sartika
NPM : 36210392
Kelas : 3DD02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar