Senin, 29 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila




Hubungan Industrial Pancasila

Teori Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan Industrial adalah sistem hubungan antara para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Di Indonesia idealnya sebagai negara yang menganut azas negara Pancasila dan UUD 1945, yang sudah menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai konsensus nasional sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang mestinya nilai –nilai tersebut dapat kita rasakan dandilaksanakan secara nyata bukan hanya sekedar aturan belaka dalam proses pergaulan dan pelaksanaan hubungan industrial. Sistem hubungan industrial adalah suatu formulasi dan strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku agar dapat tercapai produksi barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur benturan kepentingan antara pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut.
            Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
Landasan Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945 dan Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan.    

Tujuan hubungan industrial pancasila adalah
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.


Pokok-Pokok Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
            1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
Sejak abad XIV Indonesia telah menjadi pusat perhatian dan menarik pedagang-pedagang luar negri, karena kekayaan Indonesia mengenai hasil rempah-rempah seperti: lada, pala, ketumbar, kayu manis dsb.
PERIODE PRA KEMERDEKAAN
Serikat buruh pertama di Jawa didirikan pada tahun 1905 oleh buruh-buruh kereta api dengan nama SS Bond (Staatspoorwegen Bond). Kepengurusan organisasi ini sepenuhnya dipegang oleh orang-orang Belanda. Pada tahun 1910, orang-orang pribumi menjadi mayoritas anggota (826 dari 1.476 orang). Walau begitu, orang-orang pribumi tetap tidak memiliki hak pilih atau suara dalam organisasi. Serikat buruh ini tidak pernah berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada tahun 1912.
ERA REFORMASI
Hingga saat ini jumlah buruh yang terorganisasi tidak lebih dari 15 persen dari total buruh yang tercatat. Jumlah ribuan anggota yang diklaim oleh organisasi buruh tidak lebih dari sekedar klaim. Serikat buruh belum mendapatkan dukungan riil dari anggotanya. Apalagi secara politik. System organisasi yang masih paternalistic masih mewarnai sebagian besar serikat buruh di Indonesia. Sehingga belum mendukung terhadap pembangunan demokratisasi. Pola kerja serikat masih menunggu bola, organizer tidak berperan secara aktif hanya bersifat reaktif saja. Hal ini juga tercermin dari cara mereka dalam menyikapi berbagai isu, baik internal perusahaan maupun eksternal perusahaan Tingginya angka pengangguran membuat posisi tawar buruh menjadi lemah. Tahun 2006 angka pengangguran mencapai 11.1 juta jiwa atau 10,4 persen dari total angkatan kerja tahun ini. Sulitnya memperoleh pekerjaan membuat buruh takut untuk kehilangan pekerjaan. Kondisi ini semakin dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menekan upah buruh semurah mungkin, menerapkan system kerja yang fleksibel, dengan syarat dan kondisi kerja yang tidak manusiwi.
Menanggapi RUUK tersebut serikat buruh yang ada bersikap secara reaktif. Sebenarnya isu RUUK itu sudah diketahui sejak bulan oktober bahkan agustus 2005 tapi belum menjadi perhatian serikat buruh. Baru pada bulan maret 2006 dimulai aksi-aksi untuk menolak RUUK tersebut, hingga puncaknya pada 1 Mei 2006, pada perayaan hari buruh internasional namun tanpa kehadiran SPSI.Pelaksanaan aksi 3 Mei bukan pada 1 Mei atas alasan ego pribadi dan eksistensi organisasi, sehingga memperlihatkan fragmentasi secara jelas diantara serikat buruh yang ada. Menurut Vedi r. Hadizt fragmentasi di antara serikat buruh, 70 persennya bukan alasan idiologi, alasan taktik dan strategi hanya 10 persen, sisanya hanyalah alasan persaingan pribadi, persaingan lahan, dan persoalan klaim mengklaim.

Teori Serikat Buruh
Teori Kemakmuran Umum
Mayoritas anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat pekerja merupakan sumber daya beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Setiap kenaikan upah mendorong kea rah ekspansi dan pertumbuhan.
Perlindungan serikat pekerja yang diberikan kepada para anggotanya terhadap tindakan sewenang-wenang para majikan diidentifikasikan dengan kemajuan ekonomi. Terhadap pendapatan diatas, serikat pekerja dianggap bertanggung jawab atas wage push inflation. Upah tinggi cenderung menaikan inflasi. Terhadap kecaman ini serikat pekerja membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Dengan demikian tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan demikian tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi, tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.

1.            Teori Labour Marketing
Mayoritas kondisi di tempat pekerja bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh pekerja di pasar dengan tenaga kerja. Serikat pekerja menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar tenaga kerja. Jika persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja, harga tenaga kerja akan menjadi murah. Untuk mencegah hal tersebut, harus diupayakan adnya keseimbangan.

2.                     Teori Produktivitas
Upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Produktivitas yang tinggi memperoleh upah yang lebih tingi.

3.                     Teori Bargaining
Tingkat upah di pasar tenaga kerja ditentukan oleh kekuatan ekonomi yang berlawanan dari pekerja dan majikan. Jika pekerja meningkatkan kekuatan ekonominya dengan cara bertindak bersama-sama melalui serikat pekerjanya sebagai bargaining agent, maka mereka dapat meningkatkan upah mereka. Menurut teori bargaining modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada atas harga permintan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam hal ini tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargaining kedua belah pihak.

4.                  Oposisi Loyal Terhadap Manajeman
Serikat pekerja umumnya berpedapat bahwa ungsi manajemen adalah mengelola, sedangkan serikat pekerja mempunyai tanggung jawab pengendalianatas kualitas manajemen. Dengan adanya tanggung jawab ini, manajemn dipaksa untuk berusaha bekerja sebaik-baiknya terutama dalam bidang penggunaan tenaga kerja..

Perkembangan Tanggung Jawab dan Wewenang Serikat Pekerja
Tujuan utama setiap serikat pekerja adalah menciptakan dan mempertahankan serikat pekerja yang berwenang dan kuat, yang dapat berbicara atas nama anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang teah dicapai. Untuk bertindak secara efektif, serikat pekerja harus dapat bertindak tegas mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan para anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja melaksanakan berbagai kegiatanyang dimaksudkan untuk mendapatkan pengakuan dari para majikan.
Cara-cara yang ditempuh serikat pekerja untuk mendapatkan pengakuan dari majikan, antara lain sebagai berikut.
  1. Melarang para anggotanya untuk bekerja dan member bantuan financial kepada anggotanya yang sedang mengadakan pemogokan.
  2. Serikat pekerja juga mengambil tindakan-tindakan yang bertujuan menciptakan  disiplin-disiplin kalangan anggotanya. Misalnya anggota yang membangkang, yang menentang politik/kebijaksanaan serikat pekerja atau dianggap membahayakan efektivitas serikat pekerja sebagai wakil pekerja dikenakan tindakan disipnineryang dapat berupa skorsing atau pemecatan sebagai anggota.
Perkembangan tanggung jawab dan wewenang serikat pekerja dapatdikelompokkan menjadi tiga, yaitu union security, sarana serikat pekerja menghaapi majikan, dan internal control serta discipline.
Union Security
Dalam sejarah perembangan serikat pekerja, terdapat beberapa tahapan pengakuan majikan terhadap serikat pekerja.
1.       Anti union shop
Serikat pekerja sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan pekerjaan kepada anggota serikat pekerja.
2.       Open shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat pekerja sebagai wakil pekerja. Majikan langsung berhubungan dengan para pekerja secara individual. Majikan masih tetap tidak mengakui serikat pekerja sebagai wakil para pekerja. Majikan langsung berhubungan dengan para pekerja secara individual.
3.       Exclusive Bargaining Agent
serikat pekerja diakui sebagai satu-satunyaa wakil pekerja. Serikat pekerja bertanggung jawabatas perundang-undanganyang menyangkut kondisi kerja para karyawan, termasuk aryawan yang tidak menjadi anggota serikat pekerja.



Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari

Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.

Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.

Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.


Sumber:


http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
nama: sartika


Nama : SARTIKA
Npm   : 36210392
Kelas  : 3DD02

Minggu, 21 April 2013

"tugas 2, hubungan industrial"



1. Pengertian dan Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
2. Pokok-Pokok Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
            1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.

3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.

3. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari

http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
nama: sartika
kelas : 3DD02
NPM: 36210392

Rabu, 10 April 2013

Teori Hubungan Industrial Pancasila


Teori Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan Industrial adalah sistem hubungan antara para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Di Indonesia idealnya sebagai negara yang menganut azas negara Pancasila dan UUD 1945, yang sudah menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai konsensus nasional sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang mestinya nilai –nilai tersebut dapat kita rasakan dandilaksanakan secara nyata bukan hanya sekedar aturan belaka dalam proses pergaulan dan pelaksanaan hubungan industrial. Sistem hubungan industrial adalah suatu formulasi dan strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku agar dapat tercapai produksi barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur benturan kepentingan antara pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut.
            Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
Landasan Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945 dan Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan.    

Sejarah Gerakan Buruh Indonesia

Sejak abad XIV Indonesia telah menjadi pusat perhatian dan menarik pedagang-pedagang luar negri, karena kekayaan Indonesia mengenai hasil rempah-rempah seperti: lada, pala, ketumbar, kayu manis dsb.

PERIODE PRA KEMERDEKAAN
Serikat buruh pertama di Jawa didirikan pada tahun 1905 oleh buruh-buruh kereta api dengan nama SS Bond (Staatspoorwegen Bond). Kepengurusan organisasi ini sepenuhnya dipegang oleh orang-orang Belanda. Pada tahun 1910, orang-orang pribumi menjadi mayoritas anggota (826 dari 1.476 orang). Walau begitu, orang-orang pribumi tetap tidak memiliki hak pilih atau suara dalam organisasi. Serikat buruh ini tidak pernah berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada tahun 1912.
ERA REFORMASI
Hingga saat ini jumlah buruh yang terorganisasi tidak lebih dari 15 persen dari total buruh yang tercatat. Jumlah ribuan anggota yang diklaim oleh organisasi buruh tidak lebih dari sekedar klaim. Serikat buruh belum mendapatkan dukungan riil dari anggotanya. Apalagi secara politik. System organisasi yang masih paternalistic masih mewarnai sebagian besar serikat buruh di Indonesia. Sehingga belum mendukung terhadap pembangunan demokratisasi. Pola kerja serikat masih menunggu bola, organizer tidak berperan secara aktif hanya bersifat reaktif saja. Hal ini juga tercermin dari cara mereka dalam menyikapi berbagai isu, baik internal perusahaan maupun eksternal perusahaan Tingginya angka pengangguran membuat posisi tawar buruh menjadi lemah. Tahun 2006 angka pengangguran mencapai 11.1 juta jiwa atau 10,4 persen dari total angkatan kerja tahun ini. Sulitnya memperoleh pekerjaan membuat buruh takut untuk kehilangan pekerjaan. Kondisi ini semakin dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menekan upah buruh semurah mungkin, menerapkan system kerja yang fleksibel, dengan syarat dan kondisi kerja yang tidak manusiwi.
Menanggapi RUUK tersebut serikat buruh yang ada bersikap secara reaktif. Sebenarnya isu RUUK itu sudah diketahui sejak bulan oktober bahkan agustus 2005 tapi belum menjadi perhatian serikat buruh. Baru pada bulan maret 2006 dimulai aksi-aksi untuk menolak RUUK tersebut, hingga puncaknya pada 1 Mei 2006, pada perayaan hari buruh internasional namun tanpa kehadiran SPSI.Pelaksanaan aksi 3 Mei bukan pada 1 Mei atas alasan ego pribadi dan eksistensi organisasi, sehingga memperlihatkan fragmentasi secara jelas diantara serikat buruh yang ada. Menurut Vedi r. Hadizt fragmentasi di antara serikat buruh, 70 persennya bukan alasan idiologi, alasan taktik dan strategi hanya 10 persen, sisanya hanyalah alasan persaingan pribadi, persaingan lahan, dan persoalan klaim mengklaim.

Teori Serikat Buruh
Teori Kemakmuran Umum
Mayoritas anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat pekerja merupakan sumber daya beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Setiap kenaikan upah mendorong kea rah ekspansi dan pertumbuhan.
Perlindungan serikat pekerja yang diberikan kepada para anggotanya terhadap tindakan sewenang-wenang para majikan diidentifikasikan dengan kemajuan ekonomi. Terhadap pendapatan diatas, serikat pekerja dianggap bertanggung jawab atas wage push inflation. Upah tinggi cenderung menaikan inflasi. Terhadap kecaman ini serikat pekerja membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Dengan demikian tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan demikian tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi, tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
1.            Teori Labour Marketing
Mayoritas kondisi di tempat pekerja bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh pekerja di pasar dengan tenaga kerja. Serikat pekerja menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar tenaga kerja. Jika persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja, harga tenaga kerja akan menjadi murah. Untuk mencegah hal tersebut, harus diupayakan adnya keseimbangan.
2.                     Teori Produktivitas
Upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Produktivitas yang tinggi memperoleh upah yang lebih tingi.
3.                     Teori Bargaining
Tingkat upah di pasar tenaga kerja ditentukan oleh kekuatan ekonomi yang berlawanan dari pekerja dan majikan. Jika pekerja meningkatkan kekuatan ekonominya dengan cara bertindak bersama-sama melalui serikat pekerjanya sebagai bargaining agent, maka mereka dapat meningkatkan upah mereka. Menurut teori bargaining modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada atas harga permintan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam hal ini tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargaining kedua belah pihak.
4.                  Oposisi Loyal Terhadap Manajeman
Serikat pekerja umumnya berpedapat bahwa ungsi manajemen adalah mengelola, sedangkan serikat pekerja mempunyai tanggung jawab pengendalianatas kualitas manajemen. Dengan adanya tanggung jawab ini, manajemn dipaksa untuk berusaha bekerja sebaik-baiknya terutama dalam bidang penggunaan tenaga kerja..

Perkembangan Tanggung Jawab dan Wewenang Serikat Pekerja
Tujuan utama setiap serikat pekerja adalah menciptakan dan mempertahankan serikat pekerja yang berwenang dan kuat, yang dapat berbicara atas nama anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang teah dicapai. Untuk bertindak secara efektif, serikat pekerja harus dapat bertindak tegas mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan para anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja melaksanakan berbagai kegiatanyang dimaksudkan untuk mendapatkan pengakuan dari para majikan.
Cara-cara yang ditempuh serikat pekerja untuk mendapatkan pengakuan dari majikan, antara lain sebagai berikut.
  1. Melarang para anggotanya untuk bekerja dan member bantuan financial kepada anggotanya yang sedang mengadakan pemogokan.
  2. Serikat pekerja juga mengambil tindakan-tindakan yang bertujuan menciptakan  disiplin-disiplin kalangan anggotanya. Misalnya anggota yang membangkang, yang menentang politik/kebijaksanaan serikat pekerja atau dianggap membahayakan efektivitas serikat pekerja sebagai wakil pekerja dikenakan tindakan disipnineryang dapat berupa skorsing atau pemecatan sebagai anggota.
Perkembangan tanggung jawab dan wewenang serikat pekerja dapatdikelompokkan menjadi tiga, yaitu union security, sarana serikat pekerja menghaapi majikan, dan internal control serta discipline.
Union Security
Dalam sejarah perembangan serikat pekerja, terdapat beberapa tahapan pengakuan majikan terhadap serikat pekerja.
  1. Anti union shop
Serikat pekerja sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan pekerjaan kepada anggota serikat pekerja.
  1. Open shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat pekerja sebagai wakil pekerja. Majikan langsung berhubungan dengan para pekerja secara individual. Majikan masih tetap tidak mengakui serikat pekerja sebagai wakil para pekerja. Majikan langsung berhubungan dengan para pekerja secara individual.
  1. Exclusive Bargaining Agent
serikat pekerja diakui sebagai satu-satunyaa wakil pekerja. Serikat pekerja bertanggung jawabatas perundang-undanganyang menyangkut kondisi kerja para karyawan, termasuk aryawan yang tidak menjadi anggota serikat pekerja.
http://books.google.co.id/books?id=HUNCnAqqv90C&pg=PA231&lpg=PA231&dq=perkembangan+tanggung+jawab+serikat+buruh&source=bl&ots=vlhne0wMT3&sig=nvNOANhqAS6xGAt_WlDs-EH_4ag&hl=en&sa=X&ei=idRkUdaxI4fMrQe694CYAw&redir_esc=y


Nama : SARTIKA
Npm   : 36210392
Kelas  : 3DD02