Teori Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial
adalah sistem hubungan antara para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri
dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Di Indonesia idealnya
sebagai negara yang menganut azas negara Pancasila dan UUD 1945, yang sudah
menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai konsensus nasional sebagai dasar
berbangsa dan bernegara yang mestinya nilai –nilai tersebut dapat kita rasakan
dandilaksanakan secara nyata bukan hanya sekedar aturan belaka dalam proses
pergaulan dan pelaksanaan hubungan industrial. Sistem hubungan industrial
adalah suatu formulasi dan strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku
agar dapat tercapai produksi barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur
benturan kepentingan antara pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut.
Dengan
demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
Landasan Hubungan industrial pancasila mempunyai
landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang
dasar 1945 dan Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada
kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan.
Sejarah Gerakan Buruh Indonesia
Sejak abad XIV Indonesia telah menjadi pusat perhatian dan menarik pedagang-pedagang luar negri, karena kekayaan Indonesia mengenai hasil rempah-rempah seperti: lada, pala, ketumbar, kayu manis dsb.
PERIODE PRA KEMERDEKAANSerikat buruh pertama di Jawa didirikan pada tahun 1905 oleh buruh-buruh kereta api dengan nama SS Bond (Staatspoorwegen Bond). Kepengurusan organisasi ini sepenuhnya dipegang oleh orang-orang Belanda. Pada tahun 1910, orang-orang pribumi menjadi mayoritas anggota (826 dari 1.476 orang). Walau begitu, orang-orang pribumi tetap tidak memiliki hak pilih atau suara dalam organisasi. Serikat buruh ini tidak pernah berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada tahun 1912.
ERA REFORMASI
Hingga saat ini jumlah buruh yang terorganisasi tidak lebih dari 15 persen dari total buruh yang tercatat. Jumlah ribuan anggota yang diklaim oleh organisasi buruh tidak lebih dari sekedar klaim. Serikat buruh belum mendapatkan dukungan riil dari anggotanya. Apalagi secara politik. System organisasi yang masih paternalistic masih mewarnai sebagian besar serikat buruh di Indonesia. Sehingga belum mendukung terhadap pembangunan demokratisasi. Pola kerja serikat masih menunggu bola, organizer tidak berperan secara aktif hanya bersifat reaktif saja. Hal ini juga tercermin dari cara mereka dalam menyikapi berbagai isu, baik internal perusahaan maupun eksternal perusahaan Tingginya angka pengangguran membuat posisi tawar buruh menjadi lemah. Tahun 2006 angka pengangguran mencapai 11.1 juta jiwa atau 10,4 persen dari total angkatan kerja tahun ini. Sulitnya memperoleh pekerjaan membuat buruh takut untuk kehilangan pekerjaan. Kondisi ini semakin dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menekan upah buruh semurah mungkin, menerapkan system kerja yang fleksibel, dengan syarat dan kondisi kerja yang tidak manusiwi.
Menanggapi RUUK tersebut serikat buruh yang ada bersikap secara reaktif. Sebenarnya isu RUUK itu sudah diketahui sejak bulan oktober bahkan agustus 2005 tapi belum menjadi perhatian serikat buruh. Baru pada bulan maret 2006 dimulai aksi-aksi untuk menolak RUUK tersebut, hingga puncaknya pada 1 Mei 2006, pada perayaan hari buruh internasional namun tanpa kehadiran SPSI.Pelaksanaan aksi 3 Mei bukan pada 1 Mei atas alasan ego pribadi dan eksistensi organisasi, sehingga memperlihatkan fragmentasi secara jelas diantara serikat buruh yang ada. Menurut Vedi r. Hadizt fragmentasi di antara serikat buruh, 70 persennya bukan alasan idiologi, alasan taktik dan strategi hanya 10 persen, sisanya hanyalah alasan persaingan pribadi, persaingan lahan, dan persoalan klaim mengklaim.
Hingga saat ini jumlah buruh yang terorganisasi tidak lebih dari 15 persen dari total buruh yang tercatat. Jumlah ribuan anggota yang diklaim oleh organisasi buruh tidak lebih dari sekedar klaim. Serikat buruh belum mendapatkan dukungan riil dari anggotanya. Apalagi secara politik. System organisasi yang masih paternalistic masih mewarnai sebagian besar serikat buruh di Indonesia. Sehingga belum mendukung terhadap pembangunan demokratisasi. Pola kerja serikat masih menunggu bola, organizer tidak berperan secara aktif hanya bersifat reaktif saja. Hal ini juga tercermin dari cara mereka dalam menyikapi berbagai isu, baik internal perusahaan maupun eksternal perusahaan Tingginya angka pengangguran membuat posisi tawar buruh menjadi lemah. Tahun 2006 angka pengangguran mencapai 11.1 juta jiwa atau 10,4 persen dari total angkatan kerja tahun ini. Sulitnya memperoleh pekerjaan membuat buruh takut untuk kehilangan pekerjaan. Kondisi ini semakin dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menekan upah buruh semurah mungkin, menerapkan system kerja yang fleksibel, dengan syarat dan kondisi kerja yang tidak manusiwi.
Menanggapi RUUK tersebut serikat buruh yang ada bersikap secara reaktif. Sebenarnya isu RUUK itu sudah diketahui sejak bulan oktober bahkan agustus 2005 tapi belum menjadi perhatian serikat buruh. Baru pada bulan maret 2006 dimulai aksi-aksi untuk menolak RUUK tersebut, hingga puncaknya pada 1 Mei 2006, pada perayaan hari buruh internasional namun tanpa kehadiran SPSI.Pelaksanaan aksi 3 Mei bukan pada 1 Mei atas alasan ego pribadi dan eksistensi organisasi, sehingga memperlihatkan fragmentasi secara jelas diantara serikat buruh yang ada. Menurut Vedi r. Hadizt fragmentasi di antara serikat buruh, 70 persennya bukan alasan idiologi, alasan taktik dan strategi hanya 10 persen, sisanya hanyalah alasan persaingan pribadi, persaingan lahan, dan persoalan klaim mengklaim.
Teori Serikat Buruh
Teori Kemakmuran Umum
Mayoritas anggota pimpinan serikat buruh beranggapan
bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang
diperjuangkan oleh serikat pekerja merupakan sumber daya beli yang mendorong
dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Setiap kenaikan upah mendorong kea rah
ekspansi dan pertumbuhan.
Perlindungan serikat pekerja yang diberikan kepada
para anggotanya terhadap tindakan sewenang-wenang para majikan
diidentifikasikan dengan kemajuan ekonomi. Terhadap pendapatan diatas, serikat
pekerja dianggap bertanggung jawab atas wage push inflation. Upah tinggi
cenderung menaikan inflasi. Terhadap kecaman ini serikat pekerja membantah
dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas
yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Dengan demikian tuntutan kenaikan
upah tidak akan menimbulkan demikian tuntutan kenaikan upah tidak akan
menimbulkan inflasi, tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
1.
Teori
Labour Marketing
Mayoritas kondisi di
tempat pekerja bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh pekerja di pasar
dengan tenaga kerja. Serikat pekerja menganggap dirinya sebagai economic agent
di pasar tenaga kerja. Jika persediaan tenaga kerja lebih besar daripada
permintaan tenaga kerja, harga tenaga kerja akan menjadi murah. Untuk mencegah
hal tersebut, harus diupayakan adnya keseimbangan.
2.
Teori
Produktivitas
Upah ditentukan oleh
produktivitas karyawan. Produktivitas yang tinggi memperoleh upah yang lebih
tingi.
3.
Teori
Bargaining
Tingkat upah di pasar
tenaga kerja ditentukan oleh kekuatan ekonomi yang berlawanan dari pekerja dan
majikan. Jika pekerja meningkatkan kekuatan ekonominya dengan cara bertindak
bersama-sama melalui serikat pekerjanya sebagai bargaining agent, maka mereka
dapat meningkatkan upah mereka. Menurut teori bargaining modern, baik karyawan
maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran
yang pasti. Tetapi ada atas harga permintan/penawaran tertinggi dan terendah.
Dalam hal ini tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargaining kedua belah
pihak.
4.
Oposisi
Loyal Terhadap Manajeman
Serikat pekerja umumnya
berpedapat bahwa ungsi manajemen adalah mengelola, sedangkan serikat pekerja
mempunyai tanggung jawab pengendalianatas kualitas manajemen. Dengan adanya
tanggung jawab ini, manajemn dipaksa untuk berusaha bekerja sebaik-baiknya
terutama dalam bidang penggunaan tenaga kerja..
Perkembangan Tanggung Jawab dan Wewenang Serikat Pekerja
Tujuan utama setiap serikat pekerja adalah
menciptakan dan mempertahankan serikat pekerja yang berwenang dan kuat, yang
dapat berbicara atas nama anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang teah dicapai.
Untuk bertindak secara efektif, serikat pekerja harus dapat bertindak tegas
mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan para
anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja melaksanakan
berbagai kegiatanyang dimaksudkan untuk mendapatkan pengakuan dari para
majikan.
Cara-cara yang ditempuh serikat pekerja untuk
mendapatkan pengakuan dari majikan, antara lain sebagai berikut.
- Melarang para anggotanya untuk bekerja dan member bantuan financial kepada anggotanya yang sedang mengadakan pemogokan.
- Serikat pekerja juga mengambil tindakan-tindakan yang bertujuan menciptakan disiplin-disiplin kalangan anggotanya. Misalnya anggota yang membangkang, yang menentang politik/kebijaksanaan serikat pekerja atau dianggap membahayakan efektivitas serikat pekerja sebagai wakil pekerja dikenakan tindakan disipnineryang dapat berupa skorsing atau pemecatan sebagai anggota.
Perkembangan tanggung jawab dan wewenang serikat
pekerja dapatdikelompokkan menjadi tiga, yaitu union security, sarana serikat
pekerja menghaapi majikan, dan internal control serta discipline.
Union Security
Dalam sejarah perembangan serikat pekerja, terdapat
beberapa tahapan pengakuan majikan terhadap serikat pekerja.
- Anti union shop
Serikat pekerja sama
sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan pekerjaan kepada
anggota serikat pekerja.
- Open shop
Majikan masih tetap
tidak mengakui serikat pekerja sebagai wakil pekerja. Majikan langsung
berhubungan dengan para pekerja secara individual. Majikan masih tetap tidak
mengakui serikat pekerja sebagai wakil para pekerja. Majikan langsung
berhubungan dengan para pekerja secara individual.
- Exclusive Bargaining Agent
serikat pekerja diakui
sebagai satu-satunyaa wakil pekerja. Serikat pekerja bertanggung jawabatas perundang-undanganyang
menyangkut kondisi kerja para karyawan, termasuk aryawan yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja.
http://books.google.co.id/books?id=HUNCnAqqv90C&pg=PA231&lpg=PA231&dq=perkembangan+tanggung+jawab+serikat+buruh&source=bl&ots=vlhne0wMT3&sig=nvNOANhqAS6xGAt_WlDs-EH_4ag&hl=en&sa=X&ei=idRkUdaxI4fMrQe694CYAw&redir_esc=y
Nama : SARTIKA
Npm : 36210392
Kelas : 3DD02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar