Pengetian
Kerugian atas tanggung jawab pihak
lain (Liability Loss Exposures) timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktivitas peusahaan
menimbulkan kerugian harta atau pesonil pihak lain tersebut, baik yang disengaja maupun tidak.
Tanggung jawab ini timbul dapat dikatakan
sebagai penjabaran dari ungkapan norma kehidupan masyarakat.
Jenis tanggung
jawab yang sah
Tanggung
jawab yang sah secara
garis besar dapat
di bagi menjadi 2:
a. Tanggung jawab
Sipil /perdata
Yaitu
tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu
pihak (penggugat) yang dinyatakan bersalah.
b. Tanggung jawab
umum / pidana
Dimana
berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas
pelaksana hukum (Jaksa Penuntu Umum) atas nama masyarakat/umum/Negara terhadap
individu aupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas
kerugian terjadi.
Sumber Tanggung
Jawab Sipil
Tanggung jawab
sipil yang harus dipikul
seseorang atau suatu
badan dapat timbul
karena berbagai sebab /sumber
,yang antara lain
terdiri dari :
a. Yang
timbul dari kontrak.
b. Yang timbul dari kelalaian atau kesembronoan
c. Yang
timbul dari penipuan atau kesalahan
d. Yang
timbul dari tindakan atau aktifitas yang lain.
Cara Menentukan
Tanggung Jawab Sipil
Dalam
menentukan tanggung jawab sipil peraturan hukum berpegang pada prinsip ”Perlindungan hukum hanya diberikan pada
orang-orang yang dapat membuktikannya”. Karena prinsip tersebut maka pihak-pihak
yang perkara harus menangani kepentingannya sendiri atau menggunakan pengacara yang professional, agar
dapat membuktikan bahwa dialah yang
memeng berhak
Sifat Kerugian
Kerugian / kerusakan yang diderita
oleh seseorang yang dapat menimbulkan tanggung jawab yang sah pada pihak lain dapat
digolongkan kedalam:
·
Kerugian yang bersifat khusus, yang biasanya
mudah diketahui, misalnya kehilangan hak milik, biaya perbaikan dan
sebagainya .
·
Kerugian yang bersifat umum, yang biasanya
tidak langsung dapat diketahui pada saat peristiwa terjadi.
Konsep Tanggung
Jawab atas Kelalaian
Lalai
adalah tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau
oleh hukum pidana. Jadi tindakan-tidakan
tidak sah yang bukan kejahatan, bukan peranggaran hak milik dan sebagainya.
1. Lalai
dengan sengaja
Yaitu tingkah laku yang disengaja
tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain.
2. Kelalaian yang
tidak disengaja (sembrono)
Yaitu berupa kegagalan untuk
melakukan sesuatu (yang seharusnya dilakukan), karena kekurang hati-hatiannya,
sehingga mengakibatkan kerugian.
Untuk membedakan apakah kelalaian
itu disengaja atau tidak harus dilihat maksud dari tindakan terdakwa. Bila tindakan tersebut karena
kurang hati-hati sehingga mengakibatkan orang lain mrnderita, dikategorikan sebagai kelalaian
yang tidak disengaja atau tindakan yang “ceroboh”.
PEMBELAAN
Dalam
proses penentuan kewajiban ada kemungkinan terdakwa/tergugat dapat mengajukan
atau menunjukan bahwa ia tidak hati-hati, sehingga dia tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang diderita oleh penuntut. Artinya tergugat dapat membela
diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah terjadi.
TANGGUNG JAWAB YANG BERHUBUNGAN DENGAN
PERBUATAN ORANG LAIN
Tanggung
jawab tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap orang lain yang seakan-akan
dilakukan sendiri mencaakup :
1. Tanggung
jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri.
2. Tanggung
jawab yang timbul karena hubungan kontrak/kerjasama antara pelaku dan
perusahaan.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONTRAK
Perbuatan
merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai
pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan
isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian, bertanggung jawab tas kerugian
tersebut.
TANGGUNG JAWAB MENURUT
UNDANG-UNDANG/PERATURAN
Semua
Negara tentu membuat peraturan/undang-undang tentang tanggung jawab dari
tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain. Ketentuan-ketentuan
tersebut antara lain:
1. Hukum
Penjualan.
Penjual
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian
Yng diderita pihak
ketiga atas penjualan barangnya.
2. Tanggung
jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
Pada prinsipnya
orang tua tidak bertanggung
jawab terhadap tingkah
laku / kenakalan anaknya.
3.
Tanggung jawab pemeliharaan binatang.
Pemilik binatang
bertanggung jawab atas
kerugian atas ulah
binatang
peliharaannya,terutama pada hewan peliharaan binatang buas.
SELUK-BELUK TANGGUNG JAWAB DAN
MASALAHNYA
Tanggung
Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estat
Tanggung
jawb pemilik real estate kepada orng yang berkunjung ke real estate-nya
tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan. yang
dapat dibedakan kedalam :
1. Pelanggar
2. Pemilik
izin
3. Pengunjung
TANGGUNG
JAWAB YANG MUNCUL DARI GANGGUAN TERHADAP PRIBADI ATAU MASYARAKAT
Perusahaan
dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kerugian pribadi atau
masyarakat akibat real estate miliknya tidak dapat melakukan kewajibannya
sebagaimana mestinya
TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI
PENJUALAN, PEMBUATAN, DAN DISTRIBUSI BARANG/JASA.
Kewajiban
legal melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan
barang/jasa.
TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI HUBUNGAN
FIDUCIER
Dalam
hubungan ini fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas
kepercayaan yang diembannya.
Ø
TANGGUNG JAWAB PARA PROFESIONAL
Berkaitan
dengan ketenaran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai
hasil keahliannya (ahli hokum, dokter,
akuntan), para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari
penerapan kehlian mereka
Ø
TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL KARENA
PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
Yaitu
tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan
bermotor (termasuk juga kendaraan lainnya). Yang bertanggung jawab bisa:
pengemudi, pemilik kendaraan/majikan
Kesulitan
yang dihadapi bila kerugian itu menjadi tanggung jawab pengemudi adalah
kemampuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar