Minggu, 06 Mei 2012

Proses Pembayaran Letter of Credit

Cara Pembayaran Internasional (International Methods of Payment) Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import). Banyak cara pembayaran yang dipergunakan dalam perdagangan internasional, tetapi yang lazim dipergunakan adalah : • Advance Payment (Cash in Advance) • Open Account • Consignment • Collection Basis • Letter of Credit • L/C itu janji pembayaran yang PASTI Letter of Credit atau L/C, adalah merupakan janji pembayaran yang pasti dari issuing bank kepada eksportir, dengan syarat apabila eksportir bisa menyerahkan dokumen dokumen sesuai dengan yang disyaratkan didalam L/C. Dan bagaimana agar eksportir bisa benar benar mendapatkan pembayaran dari transaksi L/C ini, caranya adalah : Mengirim barang sesuai dengan yang diminta L/C, bikin shipping instruction sesuai dengan L/C, sehingga menerima bill of lading ( B/L ) dari perusahaan pengapalan pengangkut barang juga sesuai dengan L/C, kemudian buatkan dokumen dokumen seperti invoice , packing list, drafts dan lain lain juga sesuaikan dengan L/C. Dan apabila semua dokumen sudah sesuai dengan L/C serahkan ke nominated bank untuk diteruskan kepada issuing bank, dan sesuai janjinya , apabila issuing bank menerima dokumen sesuai dengan L/C, dia wajib melakukan pembayaran kepada nominated bank untuk selanjutnya diteruskan kepada eksportir. Tetapi apabila dokumen yang diserahkan oleh eksportir terdapat penyimpangan atau discrepancies, maka issuing bank tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada eksportir. Dan dalam kondisi discrepancies seperti ini, maka nasibnya eksportir sangat tergantung dari importir mau menerima discrepancies dokumen tersebut atau tidak. Kalau importir setuju atas discrepancies tersebut, maka eksportir akan mendapatkan pembayaran , tapi kalau tidak setuju maka tidak akan mendapat pembayaran. Agar dokumen yang kita buat bisa memenuhi syarat dan kondisi L/C , buatlah dokumen yang sederhana saja, hal hal yang tidak diminta di L/C tidak perlu dicantumkan dalam dokumen, karena hanya akan menyulitkan kita saja. Dan usahakan agar dokumen yang kita buat bersesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, dan tidak boleh bertentangan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Contoh : nama Vessel di B/L adalah Aligator Voy N 667 , maka dokumen lain kalau mencantumkan nama vessel juga harus sama yaitu Aligator Voy N 667. Dan apabila semua dokumen sudah sesuai dengan L/C dan sesuai antara dokumen satu dengan lainnya maka eksportir akan mendapat kepastian pembayaran dari issuing bank. Selama ini kami melaksanakan ekspor barang dengan jaminan pembayaran berupa L/C, baik sight maupun usance (pembayaran yang berjangka). Adapun jangka waktu tenggang untuk pembayaran yang berjangka itu berkisar kurang lebih 180 hari setelah tanggal pengapalan barang atau tanggal B/L, dan selama ini tagihan ekspor atas dasar usance L/C itu biasanya kami diskonto-kan melalui bank kami, yaitu salah satu bank devisa di Jakarta. Dalam pelaksanaannya, diskonto itu dilakukan oleh bank kami berdasarkan “akseptasi” (dengan tanda kutip) dari pihak issuing bank di luar negeri. Beberapa waktu belakangan ini kami menerima L/C yang mencantumkan cara pembayarannya dengan istilah ‘deferred payment’ dengan jangka waktu 180 hari setelah tanggal pengapalan. Kemudian L/C itu ternyata tidak mensyaratkan adanya wesel (draft) sebagaimana biasanya L/C lainnya. Karena ini untuk pertama kalinya bagi kami menerima L/C dengan persyaratan demikian, maka kiranya dapat dijelaskan segala sesuatunya menyangkut L/C dengan syarat deferred payment ini, termasuk untung dan ruginya bagi kami sebagai eksportir. Bila dilihat dari waktu pembayaran yang dihadapkan dengan waktu pengiriman barang, maka ‘terms of payment’ dari L/C dapat digolongkan dalam 3 klasifikasi, yaitu pembayaran yang dilaksanakan: 1. Di muka (pembayaran dilakukan sebelum pengiriman barang) 2. Tunai (pembayaran dilakukan saat pengiriman barang) 3. Berjangka (pembayaran dilakukan setelah pengiriman barang) klasifikasi pada butir 1 contohnya adalah ‘red clause L/C’ yaitu beneficiary (eksportir/ seller) dapat menerima pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum pengiriman barang. klasifikasi pada butir 2 contohnya adalah ‘sight L/C’ yang pembayarannya dilaksanakan segera atas pengunjukan dokumen pengapalan yang sesuai dengan syarat L/C. Terakhir pada butir 3 adalah ‘usance L/C’ yang pembayaran atas L/C tersebut dilaksanakan pada suatu jangka waktu tertentu setelah pengiriman barang, biasanya perhitungannya setelah tanggal pengapalan (yang diindikasikan oleh tanggal ‘on board’ pada B/L). Adapun bentuk usance L/C ini antara lain adalah L/C yang settlement-nya ‘by acceptance’ atau ‘by deferred payment’, bahkan ada juga yang ‘by negotiation’ (walaupun sebenarnya bentuk ini diperuntukkan untuk sight L/C). Jadi jelaslah bahwa baik L/C yang settlement-nya ‘by acceptance’ maupun ‘by deferred payment’ keduanya adalah usance L/C atau L/C yang pembayarannya berjangka. Sedangkan perbedaan yang paling prinsip antara kedua jenis settlement L/C ini adalah bahwa pada L/C yang settlement-nya ‘by acceptance’ akan ada AKSEPTASI yang dilakukan terhadap wesel (draft) yang ditarik oleh beneficiary. Sementara pada L/C yang settlement-nya ‘by deferred payment’ tidak ada akseptasi dan oleh karenanya tidak ada wesel (draft) yang akan dimintakan oleh L/C. Sehingga, dalam L/C yang settlement-nya ‘by deferred payment’ ini, setelah dokumen diterima oleh issuing bank dan memenuhi persyaratan L/C, issuing bank akan memberitahukan bahwa pembayaran akan dilaksanakan pada saat yang telah ditetapkan dalam L/C, misalnya 180 hari setelah tanggal B/L. Dalam praktik, pemberitahuan tersebut sering dianggap sebagai suatu ‘akseptasi’, walaupun sebenarnya hal itu bukan merupakan akseptasi. L/C deferred payment timbul dan mulai dipergunakan oleh bank di beberapa negara Eropa Barat pada akhir 1960-an dengan alasan menghindari biaya materai pada proses akseptasi yang cukup mahal. Berdasarkan itu, International Chamber of Commerce (ICC) pada Uniform Custom Practice for Documentary Credit publikasi no. 400 (UCPDC 400) mulai menambahkan jenis settlement L/C yang semula hanya tiga yaitu ‘by payment’, ‘by acceptance’, dan ‘by negotiation’ menjadi empat dengan tambahan ‘by deferred payment’. Dari berbagai kasus yang terjadi, memang dengan tidak adanya akseptasi pada L/C by deferred payment ternyata menempatkan beneficiary (seller/ eksportir) pada posisi yang tidak sekuat pada L/C by acceptance, sehingga bila diperbolehkan untuk memilih, maka disarankan anda sebagai beneficiary menggunakan L/C by acceptance. kesimpulan: Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar